Jhazirahtimur.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih dalam tahap menunggu pencairan dana hak daerah senilai sekitar Rp613 miliar dari Pemerintah Pusat. Dana ini sangat krusial, tidak hanya untuk mendukung pemulihan pasca bencana tetapi juga untuk menyelesaikan berbagai kewajiban keuangan provinsi.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, menyampaikan bahwa persoalan penyaluran dana transfer ke daerah telah menjadi bagian pembahasan dalam forum koordinasi, dengan dasar kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Agus, sumber pendanaan bagi daerah tidak hanya bersumber dari dana transfer yang masuk langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini mencapai Rp3,717 triliun, terdapat pula alokasi anggaran yang dikelola oleh masing-masing kementerian dan lembaga untuk dialokasikan ke daerah melalui berbagai program pembangunan dan kegiatan publik.
“Secara prinsip, daerah sebenarnya mendapatkan alokasi anggaran yang lebih besar karena tidak hanya dari dana transfer ke APBD, tetapi juga melalui anggaran kementerian dan lembaga. Selain itu, kita masih berada di awal tahun anggaran baru, sehingga proses penyaluran masih berlangsung,” jelas Agus Fatoni.
Terhadap kekhawatiran terkait dampak tunggakan dana transfer terhadap penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov kepada kabupaten/kota di bawahnya, Agus menjelaskan bahwa perlu dipahami perbedaan antara Tambahan Dana Fiskal (TDF) dan dana yang berstatus kurang bayar.
“Dana TDF adalah dana yang sudah ditetapkan sebagai hak daerah namun belum masuk dalam APBD, sehingga proses pencairannya masih bisa dilanjutkan. Sedangkan dana kurang bayar adalah kewajiban yang memang belum terbayarkan, dan pemerintah pusat melalui Kemenkeu pasti akan menyelesaikannya sesuai ketentuan keuangan negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2026 serta regulasi sebelumnya, total dana hak Malut yang belum dibayarkan pusat mencapai angka tersebut.
“Jika merujuk pada PMK sebelumya, sisa dana hak kami adalah sekitar Rp183 miliar. Sedangkan melalui PMK 120 yang baru terbit, hak Pemprov Malut tercatat sekitar Rp430 miliar. Sayangnya hingga saat ini belum ada kepastian waktu pasti untuk pencairannya,” ujar Ahmad pada Rabu (27/1/2026).
Selain penanganan pasca bencana, pencairan dana tersebut juga akan digunakan untuk melunasi kewajiban Pemprov Malut kepada pihak ketiga, serta untuk menyelesaikan pembayaran DBH kepada kabupaten/kota yang selama ini menjadi perhatian bersama.
Ahmad menjelaskan bahwa dana senilai Rp183 miliar dari regulasi sebelumnya telah resmi berstatus sebagai TDF. Sementara dana Rp430 miliar dari PMK 120 masih dalam tahap menunggu kepastian mekanisme pencairan dari Kemenkeu.
“Untuk dana Rp183 miliar sudah jelas sebagai TDF. Sedangkan untuk Rp430 miliar, saat ini baru sebatas pengumuman hak daerah dari Kemenkeu. Belum diketahui apakah nantinya akan masuk sebagai TDF atau langsung dicairkan ke rekening daerah,” jelasnya.
Meski menghadapi ketidakpastian terkait waktu pencairan, Pemprov Maluku Utara menegaskan akan terus melakukan komunikasi yang baik dan konstruktif dengan pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian persoalan ini.

