MA Tolak PK Gubernur Malut, Utang Rp 2,8 M Harus Lunas Segra

TERNATE, JhazirahTimur – Mahkamah Agung (MA) menolak tegas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda terkait utang Rp 2,8 miliar dengan pengusaha Kristian Wuisan.

Amar putusan PK Nomor 1413 PK/PDT/2025 tertanggal 1 Desember 2025 yang diputus majelis hakim yang diketuai Prof. Dr. H. Hamdi mempertegas putusan dua tingkat pengadilan sebelumnya. Semua dalil yang diajukan pemohon PK ditolak habis-habisan.

Kuasa hukum Kristian, Dr. Hendra Karianga, menegaskan putusan MA bersifat final dan mengikat. “Sebagai pejabat negara, Ibu Sherly harus menghormati putusan MA. Tidak boleh ada pembangkangan hukum dengan berbagai dalih,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ternate dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara telah memerintahkan Gubernur dan Kepala BPKAD Malut membayar utang tersebut. Namun, Sherly memilih menempuh PK – yang akhirnya berakhir gagal. Kewajiban pembayaran harus segera dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *