KPK Hentikan Penyidikan TPPU Almarhum AGK – 49 Aset Sitaan Akan Dikembalikan ke Ahli Waris

TERNATE, Jhazirah Timur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menghentikan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Berikutnya, 49 aset yang disita selama penyidikan akan segera dicabut penitipannya dan dikembalikan kepada ahli warisnya.

Kepastian hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Aan Syaeful Anwar, pada Senin (8/12/2025). Menurutnya, surat resmi dari KPK mengenai penghentian penyidikan telah diterima, yang ditandatangani pada 26 Mei 2025.

“Penyidikan dihentikan berdasarkan Sprin.Henti.Dik yang jelas menyebutkan penghentian penyidikan dugaan TPPU hasil tindak pidana korupsi,” jelas Aan.

Meskipun surat tersebut ditujukan kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Ternate, koordinasi tetap dilakukan dengan Kejari Ternate. Hal ini sesuai dengan perubahan regulasi baru: Rupbasan kini berada di bawah naungan Kejaksaan berdasarkan Perpres 155/2024 dan Keputusan Jaksa Agung 399/2025, dengan komunikasi yang berjalan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

“Total ada 49 aset sitaan. Minggu ini proses pencabutan penitipan sudah berlangsung, dan nantinya akan langsung diserahkan kepada ahli waris almarhum,” tutup Aan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *