Jhazirahtimur.com – Keterlambatan pencairan tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara untuk Januari 2026 menjadi perhatian publik.
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos mengungkapkan bahwa masalah ini terkait dengan berakhirnya masa berlaku Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai tunjangan DPRD serta masih menunggu hasil evaluasi dari lembaga terkait. Menurutnya, pembayaran terhambat karena adanya catatan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkait besaran tunjangan.
“Berdasarkan temuan tersebut, kami telah meminta evaluasi ulang besaran tunjangan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Keuangan. Pergub sebelumnya sudah tidak berlaku lagi, sehingga evaluasi ini akan menjadi dasar untuk penerbitan Pergub baru,” ujar Sherly pada Kamis (22/1/2026) di Ternate.
Hingga saat ini, hasil evaluasi belum diterima dan akan digunakan sebagai lampiran dalam pembuatan peraturan baru.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Iqbal Ruray mengkonfirmasi bahwa permasalahan tunjangan telah disampaikan langsung kepada Gubernur. Menurutnya, tanpa Pergub yang berlaku, pembayaran tunjangan tidak memiliki dasar hukum.
“Karena belum ada Pergub, saat ini yang dibayarkan hanya hak-hak di luar tunjangan saja. Keterlambatan ini memang menjadi beban bagi sebagian anggota yang memiliki kewajiban finansial seperti pinjaman bank dan iuran partai,” jelasnya.
Iqbal berharap Pergub baru segera diterbitkan agar pembayaran dapat dilakukan. Ia menegaskan bahwa penentuan besaran tunjangan merupakan kewenangan Gubernur dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan penilaian tim appraisal untuk berbagai komponen tunjangan.
Mengenai kemungkinan pembayaran rapel tunjangan tertunda, hal itu tergantung pada waktu terbitnya Pergub. “Semua kekurangan akan diselesaikan nantinya, namun tetap harus didasari oleh Pergub yang sah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa untuk pimpinan DPRD, penyediaan rumah jabatan dinilai lebih optimal dibandingkan tunjangan uang. “Jika rumah jabatan dapat disiapkan lebih cepat, itu akan menjadi pilihan yang lebih baik,” pungkasnya.
Diketahui, DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2024–2029 terdiri dari 45 anggota. Partai Golkar menjadi fraksi terbesar dengan 8 kursi, diikuti PDIP, NasDem, PKS, dan Hanura masing-masing dengan 5 kursi. Gerindra dan PKB memiliki 4 kursi setiapnya, Demokrat dan PAN masing-masing 3 kursi, serta Partai Garuda, PBB, dan Perindo masing-masing mendapatkan 1 kursi.

