Jhazirahtimur.com – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyelewengan anggaran tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut pada periode 2019–2024.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Kejati Malut telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, antara lain mantan Ketua DPRD Malut Kuntu Daut, Sekretaris DPRD (Sekwan) Abubakar Abdula, serta Zulkifli Bian yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Malut, bersama beberapa pejabat terkait lainnya.
Menanggapi kasus yang menyita perhatian publik itu, Gubernur Malut, Sherly Tjoanda mengambil langkah dengan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan DPRD. Evaluasi tersebut termasuk tunjangan yang hingga kini belum dibayarkan untuk Januari 2026.
Menurut Gubernur Sherly, Peraturan Gubernur (Pergub) lama yang selama ini menjadi dasar pembayaran tunjangan DPRD telah berakhir masa berlakunya. Di sisi lain, adanya dugaan penyelewengan yang sedang ditangani aparat penegak hukum menjadi alasan perlunya evaluasi menyeluruh.
“Pergub lama sudah tidak berlaku. Ditambah lagi dengan adanya dugaan penyelewengan yang saat ini diselidiki Kejati Malut, maka evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar kesalahan serupa tidak terulang,” ujar Sherly kepada wartawan usai kegiatan di SMK Negeri 2 Ternate, Kamis (22/1/2026).
Gubernur menegaskan, hasil evaluasi dari BPKP dan Kemenkeu akan menjadi dasar utama dalam penyusunan Pergub baru. Regulasi tersebut nantinya akan dilengkapi dengan standar pengawasan yang lebih ketat.
“Hasil evaluasi harus jelas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini akan menjadi lampiran penting dalam Pergub yang baru, sehingga tidak ada celah bagi penyelewengan. Pemerintah daerah tidak akan membiarkan anggaran rakyat disalahgunakan,” tegasnya.

