Kejati Malut Naikkan Status Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD ke Tahap Penyidikan

Jhazirahtimur.com – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa sekitar 20 saksi dari unsur eksekutif dan legislatif serta mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan usai gelar perkara (ekspose) internal.

“Setelah dilakukan ekspose internal, tim penyelidik memutuskan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Fajar di Ternate, Kamis (12/2/2026).

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019-2024. Total anggaran untuk kedua pos tunjangan tersebut mencapai Rp139.277.205.930.

Mnurut Fajar, dalam pelaksanaannya, pemberian tunjangan diduga tidak sepenuhnya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Untuk menghitung besaran tunjangan yang semestinya diterima pimpinan dan anggota DPRD, penyidik menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) guna melakukan perhitungan secara profesional dan independen.

“Penyidik akan mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Dalam proses penyelidikan, sejumlah pejabat telah dimintai keterangan, antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Kepala Biro Hukum, Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019–2024, para wakil ketua DPRD, Sekretaris DPRD, serta pihak terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *