Jhazirahtimur.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menjadwalkan pemanggilan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Pulau Taliabu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan depan guna mendalami peran yang bersangkutan dalam proyek tersebut.
“Pekan depan kami jadwalkan pemanggilan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
Proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Rp17,5 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8 miliar. Pekerjaan proyek diketahui dilaksanakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni S alias Suprayitno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.
Selain kasus pembangunan Istana Daerah, Kejati Maluku Utara juga tengah mengusut dua proyek infrastruktur jalan di Pulau Taliabu. Kedua proyek tersebut adalah pembangunan Jalan Tabona–Peleng (beton) senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama, serta proyek peningkatan Jalan Tikong–Nunca (butas) lanjutan senilai Rp10,9 miliar oleh CV Berkat Porodisa.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan seluruh perkara dugaan korupsi di Pulau Taliabu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum secara adil dan transparan,” katanya.

