Jhazirahtimur.com — Mantan Bupati Halmahera Barat (Halbar), Danny Missy, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan Letter Sign bertuliskan “Welcome to Halbar”.
Pemeriksaan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar untuk mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek tersebut.
Mantan Kepala Kejari Halbar, Fahri, mengonfirmasi bahwa Danny Missy telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan. Hingga saat ini, berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi jaksa, Danny masih berstatus sebagai saksi.
“Bapak Danny Missy sudah diperiksa dan dimintai keterangannya. Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada, saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi,” ujar Fahri usai menghadiri acara pisah tugas di Kantor Bupati Halbar, Senin (19/1).
Fahri, yang selanjutnya akan bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Danny dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Ia menegaskan, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan tetap dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan, meskipun saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Dalam kasus yang sama, jaksa telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar Syahril Abd Rajak, mantan Staf Ahli Samsudin Senen, serta pelaksana proyek dari PT Diagonal Cipta Selaras berinisial IG. Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp930 juta.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan. Fahri menyatakan, apabila dalam proses persidangan ditemukan fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, maka penanganannya menjadi kewenangan penuh Kepala Kejari Halbar yang baru.
“Jika ke depan dalam persidangan muncul fakta-fakta baru yang menyeret pihak lain, itu menjadi kewenangan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat yang baru,” tegasnya.
Fahri mengimbau media dan masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

