TERNATE, Jhazirahtimur.com – Dua ibu hamil dari wilayah BAHIM (Batang Dua, Hiri, Moti) harus menjalani rujukan medis darurat selama lebih dari 12 jam menggunakan kapal penumpang KM Sabuk Nusantara 115. Pada saat yang sama, ambulans laut milik Pemerintah Kota Ternate yang telah dianggarkan sekitar Rp3,5 miliar sejak Oktober 2025 dilaporkan tidak beroperasi saat dibutuhkan.
Kedua pasien, Amqil Patipeilohy (warga Kelurahan Perum Bersatu) dan Miske Kuadang (warga Kelurahan Bido, Kecamatan Batang Dua), dirujuk dari Puskesmas Mayau ke fasilitas kesehatan di Kota Ternate pada Sabtu (14/3/2026).
Mereka berangkat menggunakan kapal reguler sekitar pukul 11.00 WIT dan tiba di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 23.12 WIT. Selama perjalanan, keduanya dilaporkan tidak mendapatkan pendampingan medis yang memadai.
Setibanya di Ternate, Amqil langsung mendapat penanganan di IGD RSUD Chasan Boesoirie. Sementara itu, Miske beristirahat di Rumah Singgah BAHIM sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di RS Dharma Ibu.
Seorang mahasiswa asal Kecamatan Moti, Muis Ade, menilai kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya layanan rujukan darurat di wilayah kepulauan.
“Dalam situasi darurat, pasien masih harus menggunakan transportasi umum. Ini menunjukkan fasilitas yang ada belum berfungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa pembahasan terkait tarif ambulans laut maupun sistem rujukan dinilai belum menyentuh persoalan utama di lapangan.
“Tanpa armada yang siap beroperasi, sistem yang ada tidak akan efektif,” katanya.
Ia turut meminta DPRD Kota Ternate, khususnya Komisi III, untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pengoperasian ambulans laut yang telah dianggarkan.
Selain itu, ia menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain penambahan unit ambulans laut di wilayah strategis seperti Mayau, Hiri, dan Moti, serta peningkatan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kepulauan.
Ia juga mendorong Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara untuk menelusuri dugaan kendala dalam pengoperasian layanan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan layanan kesehatan dapat diakses secara aman dan merata, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil.

