Inspektorat Malut: Temuan Dua Pejabat Nonaktif Tuntas, Verifikasi Masih Meninggu OPD Lain

Jhazirahtimur.com – Status penonaktifan empat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menemukan titik terang. Meski sempat muncul perbedaan pernyataan dari sejumlah pejabat daerah, Inspektorat memastikan sebagian besar temuan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur. Namun, proses verifikasi akhir masih tertahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nani Riani Pakaya, menegaskan bahwa untuk dua pejabat eselon II yang dinonaktifkan yakni Saifuddin Juba dan Yudhitia Wahab, seluruh proses pemeriksaan dan tindak lanjut telah dilaksanakan sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Yang berwenang menyatakan temuan itu selesai atau belum bukan Inspektorat, melainkan BPK. Tugas kami hanya menindaklanjuti rekomendasi secara maksimal,” ujar Nani, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, Inspektorat telah melakukan verifikasi internal atas tindak lanjut kedua pejabat tersebut dan menginput seluruh data ke dalam Sistem Informasi Penindakan Tindak Lanjut Temuan (SIPTL) milik BPK.

“Kami sudah verifikasi dan memasukkan hasilnya ke SIPTL. Penilaian akhirnya tetap berada di BPK,” katanya.

Sesuai ketentuan, lanjut Nani, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Jika tenggat terlewati dan Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) tidak dilengkapi, maka pengembalian ke kas negara menjadi kewajiban.

“Untuk Pak Yudhitia, tindak lanjutnya sudah lengkap. Mantan Kadispora Saifuddin Juba juga telah melakukan penyetoran pengembalian sesuai aturan,” ungkapnya.

Meski demikian, Inspektorat belum dapat menyatakan perkara tersebut tuntas sepenuhnya. Pasalnya, BPK melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan untuk menentukan apakah tindak lanjut diterima atau masih perlu perbaikan.

“Setiap tiga bulan kami dipanggil BPK untuk pembahasan. Apakah diterima atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan BPK,” tegas Nani.

Terkait kemungkinan kedua pejabat tersebut kembali menjabat, Nani menyebut hal itu merupakan hak prerogatif Gubernur Maluku Utara. “Itu kewenangan gubernur,” singkatnya.

Sementara itu, perkembangan lain menunjukkan bahwa temuan pada Dinas Perdagangan (Disperindag) tidak berkaitan dengan pengembalian kerugian negara, melainkan bersifat administratif. Tindak lanjut atas temuan tersebut bahkan telah diselesaikan sejak Juli 2024, jauh sebelum batas waktu 60 hari.

Meski telah rampung tepat waktu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Inspektorat baru terbit pada Februari 2025 dan telah diinput ke SIPTL. Namun hingga kini, BPK belum dapat melakukan verifikasi karena rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bersifat kolektif.

Artinya, selama masih ada OPD yang belum menuntaskan tindak lanjut, seluruh temuan dalam LHP tersebut tidak dapat diverifikasi. Saat ini, OPD yang masih dalam proses penyelesaian adalah Dinas Pendidikan.

Pemerintah daerah berharap Dinas Pendidikan dapat segera menuntaskan kewajibannya agar proses verifikasi BPK dapat berjalan dan memberikan kepastian hukum atas seluruh temuan pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *