Jhazirahtimur.com– Tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara pada tahun-tahun sebelumnya disebut belum sepenuhnya rampung.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Provinsi Maluku Utara, Nany Riyana Pakaya, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya di Kantor Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Senin (19/1/2026), terkait penonaktifan empat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Nany menjelaskan, Inspektorat telah menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai kewenangannya. Namun, penilaian akhir mengenai apakah seluruh rekomendasi tersebut telah diselesaikan sepenuhnya merupakan kewenangan BPK.
“Sebagian temuan memang sudah ditindaklanjuti. Kami hanya menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Saat ini BPK masih meminta kembali Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ),” ujarnya.
Ia menegaskan, penonaktifan empat kepala OPD tidak sepenuhnya berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK. Menurutnya, proses tersebut berada di luar lingkup audit BPK.
“Itu bukan bagian dari pemeriksaan BPK. Untuk hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada Sekretaris Daerah selaku ketua tim,” katanya.
Nany menambahkan, pemeriksaan terhadap keempat kepala OPD tersebut tidak dalam konteks temuan audit BPK, tetapi sebatas klarifikasi dan konfirmasi.
Terkait tindak lanjut temuan BPK pada sejumlah OPD, Nany mengakui masih terdapat rekomendasi yang belum sepenuhnya diselesaikan.
Ia menyebut, rekomendasi BPK bersifat kolektif dan penyelesaiannya berbeda-beda di setiap OPD. “Sebagian OPD sudah menindaklanjuti, namun yang berwenang menyatakan selesai atau belum tetap BPK,” jelasnya.
Ia mencontohkan, untuk Dispora sebagian rekomendasi telah ditindaklanjuti namun belum dinyatakan selesai, sementara Disperindag telah melakukan tindak lanjut. Namun, karena BPK masih meminta kelengkapan SPJ, keputusan akhir tetap berada pada BPK.
“Untuk mengetahui OPD mana saja yang sudah dan belum menyelesaikan tindak lanjut, itu lebih tepat ditanyakan kepada Pak Nirwan M.T. Ali karena temuan tersebut berasal dari masa jabatannya,” katanya.

